KUA Sekupang Batam: Program Kerja
Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

HOT

Post Top Ad

Tampilkan postingan dengan label Program Kerja. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Program Kerja. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 08 Juli 2017

Pengukuran Arah Kiblat

Juli 08, 2017 1
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekupang menfasilitasi pengukuran arah kiblat tempat ibadah di wilayah kecamatan setempat, baik itu masjid, musholla, langgar ataupun lapangan-lapangan yang akan digunakan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha.  Adapun tatacara dan persyaratannya adalah sebagai berikut:
  • Takmir masjid/musholla/langgar membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam melalui KUA Kecamatan Sekupang. Surat permohonan ini dibuat rangkap 2 (dua). Lembar surat pertama untuk Kankemenag Kota Batam dan lembar surat kedua untuk arsip dan dokumen KUA kecamatan Sekupang.
  • KUA Kecamatan Sekupang melakukan sosialisasi Arah Kiblat kepada jama'ah/pengguna tempat ibadah.
  • Pengajuan permohonan ukur arah kiblat ini diteruskan ke Kementerian Agama Kota Batam setelah dilakukan musyawarah dan disepakati antara takmir masjid/mushollah/langgar dengan para jamaahnya.
  • Tim Badan Hisab Ru'yat (BHR) Kemenag Kota Batam melakukan pengukuran/kalibrasi Arah Kiblat didampingi petugas KUA Kecamatan Sekupang.
  • Takmir/pengurus menyesuaikan shaf-shaf berdasarkan hasil ukur arah kiblat.
  • Kementerian Agama Kota Batam menerbitkan Sertifikat Arah Kiblat.
  • Takmir Masjid memasang Sertifikat Arah Kiblat di tempat yang mudah diketahui oleh Jama'ah.




Read More

PELAYANAN BIMBINGAN ZAKAT DAN WAKAF

Juli 08, 2017 0
A.  Zakat.

 Zakat menurut etimologi

Zakat menurut etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.

Zakat menurut terminologi

Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Al-quran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.

Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah swt. yang berarti, “Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka.” (Q.S. At Taubah, 103). Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah saw. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, “Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka.” (Hadis ini diketengahkan oleh banyak perawi).


B. Wakaf.

Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai praturan perndang-undangan. Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Melalui peraturan-perundang-undangan wakaf saat ini, terlihat jelas dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintahnya No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Disebutkan jelas mengenai jenis bendawakaf yang mengalami perubahan besar di Indonesia, yaitu :
  • Harta benda wakaf benda tidak bergerak.
  • Harta benda wakaf benda bergerak.
Implementasi pelayanan wakaf di KUA Kecamatan Grogol Petamburan, tidak terlepas dari Kewenangan Kepala KUA Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Sebagai unit pelaksana teknis yang mendapatkan tugas dalam memberikan pelayanan pembinaan Wakaf, KUA Kecamatan Sekupang, memberikan pelayanan sebagai berikut:
  • Menerima permohonan harta benda wakaf tidak bergerak.Memberikan dan mencatat proses Ikrar Wakaf atas benda wakaf tidak bergerak.
  • Memberikan pengesahan nazir dengan koordinasi pada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
  • Mendata harta benda wakaf tidak bergerak.
  • Melakukan pengawasan terhadap system pengelolaan tanah Wakaf oleh Nazir.
  • Mengakomodir adanya permohonan Perubahan Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak.
PROSEDUR WAKAF :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut: 
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4. 
  • Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  • Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  • Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  • Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  • Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  • Foto Copy KTP para Saksi.
  • Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  • Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta
  • Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  • Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN
Ilustrasi Proses Wakaf :

  • Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
  • Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
  • PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
  • Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  • Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  • PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7.
  • Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf.
  • Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4


Read More

Jumat, 07 Juli 2017

Pelayanan Bimbingan Manasik Haji

Juli 07, 2017 0
Manajerial Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ditugaskan berdasarkan Kebijakan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji dengan semenjak tahun 2006 telah ikut dilembagakan secara formal dan sebagai institusi terdepan yang menyampaikan informasi dan melakukan pembinaan melalui bimbingan manasik haji. Penyelenggaraan bimbingan melalui mansik haji merupakan tugas pelimpahan, maka dalam pelaksanaannya selalu menunggu petunjuk dan arahan dari Kankemenag Kota Padang dan begitu pula Kakanmenag Kota Padang setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kakanmenag Provinsi Sumatera Barat. Demikian juga halnya informasi jumlah jama’ah yang akan mengikuti bimbingan manasik haji baru diterima Kepala KUA Kecamatan setelah jama’ah membayar storan pelunasan BPIH pada Bank BPS, dan data tersebut bersumber Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Kota Batam.
Memperhatikan prosedural kerja yang dilakukan Kepala KUA Kecamatan secara manajerial telah menunjukan kinerja yang cukup baik, namun oleh karena program ini merupakan limpahan, program bersifat insidentil, dilakukan pada waktu yang kesannya dipadatkan sepuluh kali pertemuan pada hari kerja dan kesibukan aktivitas jama’ah dengan pekerjaannya sehari-hari. Begitu pelaksanaannya setelah mendekati saat-saat keberangkatan jama’ah ke tanah suci, mereka pada umumnya telah selesai mengikuti pembelajaran manasik haji di Kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) pada waktu yang relatif lama.
Berkenaan dengan peningkatan peran KUA dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang haji dan melaksanakan bimbingan manasik haji, maka penulis menawarkan soslusi sebagai alternatif untuk memecahkan persolan tersebut;
a. Pihak Kementerian Agama untuk membenahi dan meningkatkan
peran KUA yang mempunyai tugas pokoknya sebagai penyeleggara haji di tingkat Kecamatan, seperti halnya ditetapkan tugas pokok KUA dalam memberikan pelayanan nikah dan rujuk.
b. Diperlukan adanya sosialisasi dan pemberitahuan semenjak semula
dari pihak Kemenag Kabupaten / Kota untuk menginformasikan bahwa pelaksanaan bimbingan manasik haji dilaksanakan di KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal jama’ah bersangkutan. Penyebaran informasi ini tentu dengan berbagai cara dapat dilakukan, apakah brosur, spanduk, pengumuman saat jama’ah melakukan pendaftaran.
c. Untuk memdapatkan petugas lebih profesional sebagai petugas penylenggara haji di tingkat KUA Kecamatan perlu diadakan pendidikan dan pelatihan dari pihak atasan yaitu Kanwil Kemenag Provinsi yang bekerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan di wilayah kerja masing-masing.
d. Mendapatkan pemahaman manasik yang lebih komprehnesif dan lebih matang lagi, maka pelaksanaannya telah dimulai semenjak awal, artinya begitu sudah mengetahui bahwa jama’ah itu berangkat tahun haji bersangkutan, sejak itu juga diprogramkan kegiatan manasik, tentulah tidak akan terjadi manasik secara mendadak atau dipadatkan pada sepuluh hari secara berturut. .
e. Untuk kelancaran pelaksanaan program bimbingan manasik haji di tingkat kecamatan yang merupakan diadakan dan droping dari Kementerian Agam Pusat, seperti mencairkan dana diambilkan komponen BPIH sebagai biaya penyelenggaraan manasik haji, pemberian buku bimbingan manasik dan petunjuk teknis lainnya diturunkan dan diberikan lebih awal.

2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran Manasik Haji
Sehubungan dengan pelaksanaan proses pembelajaran dalam kegiatan bimbingan manasik haji di Kecamatan akan dipengaruhi oleh beberapa komponen yang sangat menentukan keberhasilan atau tidaknya dalam kegiatan tersebut. Oleh karena Kepala KUA sebagai manajerial pelaksanaan proses pembelajaran, perlu mencari tutor / intruktur yang profesional dalam penyampaian materi kepada jama’ah. Di antara yang sangat mempengaruhi keberhasilan pembelajaran itu adalah :

a. Metode Mengajar Instruktur Yang Relevan dengan Kondisi Jam’ah
Menurut Wahyu Suprapti (2002:9) bahwa proses pembelajaran sebagai aktivitas berfikir berjalan lancar apabila diperoleh pemahaman dari materi yang dipelajari, sebaliknya aktivitas otak untuk berfikir akan pusing atau letih manakala tidak memperoleh sesuatu yang dipelajari.
Untuk itu diperlukan suatu usaha agar peserta dapat dengan mudah menyerap informasi yang telah disajikan oleh instruktur maupun sesama jama’ah sebagai sumber belajar. Tentunya hal ini akan tercapai, manakala instruktur dapat memilih metode dan strategi pembelajaran yang sesuai dengan informasi yang akan disampaikan. Penyampaian informasi itu apakah masih baru, pengulangan, informasi sederhana atau hal biasa-biasa saja yang sudah diketahui selama ini..
Seorang instruktur akan dapat memotivasi peserta bimbingan manasik semakin meningkat perhatian dan kehadirannya. Setiap hari otak manusia selalu dibanjiri oleh bermacam informasi yang mengharuskan otak untuk merespon. Otak akan merespon dengan baik apabila struktur bagian bawah terpelihara dengan baik. Untuk itulah maka perlu diciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan. Hal ini akan mempermudah peserta dalam menyerap informasi karena lapisan otak bagian bawah dapat berfungsi dengan baik, sehingga Neokorteks dapat berfungsi dengan baik. Hal ini akan tercapai apabila didukung oleh penggunaan ragam metode.

b. Kualitas Instruktur / Tutor
Sebagai seorang instruktur harus mampu mengajar peserta bimbingan manasik haji, merasa rugi peserta bimbingan kalau dia tidak ikut dengan materi yang disampaikan instruktur tersebut. Untuk itu instruktur haruslah mempunyai pengetahuan yang tepat dan mencukupi tentang materi yang diajarkan. Selain itu, sebagai seorang guru haruslah mampu merancang kegiatan pembelajaran secara tepat dan fleksibel, karena melihat tingkat pemahaman dari peserta, ketersediaan materi, tingkat umur peserta, waktu bimbingan manasik yang memungkinkan jama’ah menghadirinya, dan ketersediaan alat bantu serta ketersediaan peralatan yang cukup memadai.

c. Waktu, Sarana dan Prasarana Yang Sangat Terbatas
Jangka waktu bimbingan dan pelatihan yang dijadwalkan sangat menentukan keberhasilan suatu kegiatan pembelajaran, lebih lama waktu latihan diselenggarakan, lebih banyak kemungkinan bahwa pelatih akan mempraktekkan dan peragaan yang dikehendaki. Sehingga memungkinkan peserta bimbingan manasik dapat mengetahui secara teori-teori dan juga diharapkan dapat mempraktekkan setiap yang sudah dipelajari.
Begitu pula kelengkapan sarana dan prasarana yang tersedia mempunyai arti penting dalam kegiatan pembelajaran manasik, seperti ruang lokal / aula sebagai tempat pembelajaran brlangsung, maket mini perjalanan haji, mic alat pengeras suara, papan tulis, laptop, infokus, tempat melakukan praktek manasik haji atau setidaknya ada alat peraga yang dapat menggairahkan peserta. Dengan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai itu akan membuat peserta bimbingan ibadah haji akan lebih terfokus dan bersemangat mengikuti kegiatan manasik ini. Tentunya akan sangat menarik bagi peserta bimbingan mansik haji manakala tersedianya sarana dan prasarana yang cukup dalam kegiatan pembelajaran.

2. Peningkatan Citra KUA Dalam Penyelenggaraan Haji
Untuk meningkatkan citra KUA dalam pembinaan melalui bimbingan manasik haji diperlukan sejumlah sumber daya manusia masing-masing KUA masih kurang perlu dibenahi, sehingga tenaga profesional dapat mengelola haji secara baik, dan akan dapat menghilangkan kritikan dan sorotan oleh pihak lain. Masalah yang menonjol adalah masih diperlukan penataan kantor yang lebih serius, baik sumber daya manusia maupun perangkat perkantoran seperti ruang pertemuan, mobiler, lemari, komputer, dan lain-lain.
Di sisi lain, dengan adanya Kepala KUA yang belum menunaikan ibadah haji secara psikologis sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan membimbing jama’ah haji, sehingga dikala Kepala KUA memberikan manasik atau menceramahkan tentang perhajian, maka jama’ah ada meragukan kemampuan pejabat tersebut. Karenanya perlu diberikan secara luas kesempatan kepada Kepala KUA untuk menjadi pembimbing haji yang mendamping jama’ah sampai tanah suci. Melihat perkembangan seperti ini, sebaiknya segera direspon positif keinginan Kepala KUA-KUA ini, yang merupakan konsekwensi logis dilibatkannya KUA sebagai pembimbing haji
Hambatan opersional kerja sehari-hari perlu adanya perangkat kerja yang memadai untuk melaksanakan tugas. Kekurangan perangkat kerja akan menajdi penghambat pencapaian sasaran, misalnya belum adanya lemari penyimpan arsip, sehingga untuk sementara terletak dalam laci meja , tentu juga akan menghambat karena mau mencari arsip surat harus membongkar surat lain dalam laci meja terlebih dahulu.

3. Faktor Pendukung dan Penghambat Peran KUA sebagai Lembaga Pembimbing Haji
a. a. Faktor Pendukung
Untuk keberhasilan KUA mengelola pembinaan adanya perangkat aturan dan ketentuan yang memfungsikan KUA sebagai lembaga resmi pemerintah untuk melakukan pembinaan jama’ah haji. Disamping itu adanya kemauan yang kuat para Kepala-Kepala KUA untuk mengangkatkan dan mensukseskan kegiatan tersebut, karena menurut pendapat mereka mengurus orang-orang berhaji termasuk nilai ibadah. Begitu pula adanya jaringan organisasi dan pelayanan kehidupan beragama dalam masyarakat. Demikian pula halnya, adanya personil pegawai atau staf yang memiliki semangat, komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang diberikan pemerintah kepadanya.

b. Faktor Penghambat
Masing-masing Kepala KUA sudah memprogramkan pelaksanaan pembinaan jama’ah haji, oleh karena kegiatan menyangkut dengan menyukseskan kebijakan dari atasan, maka dengan segala daya dan upaya berusaha melaksanakan dengan optimal. Namun dalam pelaksanaan tentu ditemukan faktor penghambat, antara lain :
1. Keterlambatan droping dana dari Kementerian Agama Pusat, menyebabkan pelaksanaan bimbingan manasik haji terkesan dipadatkan dan tergesa-gesa.
2. Buku bimbingan manasik haji yang diterbitkan dari Kementerian
Agama Pusat pengiriman kedaerah dan sampai kejama’ah sering dikala akan mendakti masa keberangkatan ke tanah suci Mekkah.
3. Keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh KUA Kecamatan menjadi salah satu kendala dalam melaksanakan bimbingan jama’ah haji.
4. Adakan analisis lingkungan, memikirkan dan mencari tempat bimbingan yang strategis, apalagi jema’ah haji berstatus ekonomi menengah keatas, banyak yang membawa kendaraan, maka berarti diperlukan lahan parkir yang luas.


Read More

Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah

Juli 07, 2017 0
Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliouti suasana dan kasih saying antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, mengahayati, dan memperdalam keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia. Keluarga sakinah meliputi, Keluarga Prasakinah, Keluarga Sakinah I, Keluarga Sakinah II, Keluarga Sakinah III, Keluarga Sakinah III Plus.

Tujuan umum program Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah adalah upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia secara terpadu antara masyarakat dan pemerintah. Tujuan khusus program pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah adalah,
1.      Menanamkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia melalui pendidikan agama dalam keluarga, masyarakat, dan pendidikan formal;
2.      Memberdayakan ekonom umat melalui peningkatan kemampuan ekonomi keluarga;
3.      Meningkatkan gizi masyarakat melalui pembinaan calon pengantin, ibu hamil dan menyusui, dan anak usia sekolah dengan pendekatan agama;
4.      Meningkatkan kesehatan keluarga, masyarakat dan lingkungan melalui pendekatan agama dan Gerakan Jum’at bersih;
5.      Meningkatkan upaya penanggulangan Penyakut Menular Seksual dan HIV/AIDS melalui pendekatan moral keagamaan.

Sebagai unit pelaksana teknis Bimbingan Masyaarakat Islam, kantor Urusan Agama Kecamatan Sekupang, dalam melaksanakan atas kebijakan dan implementasi di masyarakat, memiliki program sebagai berikut:
1.      Mengadakan Kegiatan Kursus Calon Pengatin bekerjasama dengan Badan Penasehatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang diselenggarakan setiap 2 (dua) kali pertemuan, dengan penyesuaian jadwal dengan BP4 Kota Batam;
2.      Memberikan sertifikat BP4 kepada Calon Pengantin (Catin) setelah mengikuti kegiatan Kursus Calon Pengantin (Suscatin);
3.      Mendistribusikan kepada masyarakat khususnya catin atas modul atau majalah perkawinan yang tersedia di KUA Kecamatan Sekupang yang disusun oleh BP4 Pusat;
4.      Bekerjasama dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional untuk memberikan sosialisasi baik terhadap Keluarga Sakinah Pra-Nikah maupun Pasca Nikah, serta  remaja usia nikah;
5.      Bekerjasama dengan Pengawas dalam mensosialisasikan terhadap pengawasan pembentukan moral melalui dunia pendidikan formal;
6.      Mengadakan pemilihan Keluarga Sakinah Percontohan ditingkat kecamatan dengan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait;

7.      Mengikutsertakan Keluarga Sakinah Percontohan Tingkat Kecamatan, untuk mengikuti pemilihan di tingkat Kota.
Read More

Pelayanan Bimbingan Kemasjidan

Juli 07, 2017 0
Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamnya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 29 ayat (2), “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’’.
Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekupang, turut serta mensukseskan dan turut serta membina Masyarakat, beragama dan antar beragama, denngan menerapakan beberapa program kerja di bidang pelayanan bimbingan kemasjidan, yaitu:
1.    Mendata sarana ibadah di lingkungan Kecamatan Sekupang;
2.    Mendata jumlah penduduk berdasarkan pemeluk agama;
3.    Memberikan bantuan infaq Al-qur’an kepada sarana ibadah Masjid dan Mushollah, ataupun majelis taklim yang membutuhkan;
4.    Mensosialisasikan beberapa kebijakan pemerintah dibidang pembinaan kemasjidan, diantaranya:
a.   Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : D/INS/62/1975 tentang Pengelolaan Kemakmuran Masjid;
b.  Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : D//INST/100/75 Tentang Pendirian/Penyediaan Tempat-Tempat Sholat;
c.  Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/75 Tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla;
d.   Peraturan Bersama Menteri Agama dan menteri Dalam Negeri Nomor : 09 tahun 2006, Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
5.    Menjalin komunikasi dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat keagamaan, dalam menjalin komunikasi beragama;
6.    Memperingati hari-hari besar keagamaan, bekerjasama dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional;
Read More

Pelayanan Nikah dan Rujuk

Juli 07, 2017 1

Bagi anda yang akan melangsungkan Pernikahan di KUA Kec. Kebayoran Baru harap membawa surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.? Contoh blanko surat pernyataan belum pernah menikah
  3. Surat Pengantar RT dan RW setempat.
  4. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
  5. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) 4×6 masing2 1 lembar, bagi anggota ABRI/TNI/POLRI harus berpakaian dinas.
  6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai asli beserta salinan putusan berita acaranya dari Pengadilan Agama, kalau Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
  7. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
    • Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
    • Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
    • Laki-laki yang mau berpoligami.
  8. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 Tahun baik caten laki-laki/perempuan.
  9. Bagi caten yang akan menikah bukan di wilayahnya (ke Kecamatan lain) harus ada surat Rekomendasi Nikah dari KUA setempat.
  10. Bagi anggota ABRI/TNI/POLRI dan Sipil ABRI/TNI/POLRI harus ada surat Izin Kawin dari Pejabat Atasan/Komandan.
  11. Kedua caten mendaftarkan diri ke KUA tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat setempat.
SYARAT-SYARAT PERKAWINAN CAMPURAN (MENIKAH DENGAN WNA/BEDA KEWARGANEGARAAN) :
Bagi WNA (warga negara asing) yang akan melangsungkan pernikahan di Indonesia harus membawa persyaratan administrasi sebagai berikut :
  1. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui 2 orang saksi. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Akta Cerai/surat keterangan cerai yang asli.
  2. Foto copy piagam masuk Islam (khusus untuk yang mualaf).
  3. Foto copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/ID Card.
  4. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian.
  5. Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil apabila yang bersangkutan menetap di Indonesia.
  6. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang bekerja di Indonesia).
  7. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi atau foto copy visa.
  8. Pas Port (foto copy).
  9. Surat Keterangan atau izin menikah dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
  10. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi dan tersumpah.
Keterangan : Jikawali nikah tidak setuju calon pengantin bisa mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama karena wali nikah tidak bersedia menjadi wali, jika dikabulkan nantinya akan menggunakan wali hakim adhol, dalam hal ini walinya pihak KUA (Kepala KUA), tapi sebelum ke Pengadilan Agama alangkah baiknya jika ditempuh jalan musayawarah.

Prosedur Rujuk di KUA

Proses pencatatan rujuk adalah sebagai berikut :
Orang yang akan rujuk, harus datang bersama istrinya ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri, dengan membawa dan menyerahkan surat-surat sebagai berikut :
  1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) masing-masing 1 (satu) lembar.
  2. Surat Keterangan untuk rujuk dari Kepala Desa/Lurah tempat berdomisili (blanko model R1).
  3. Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama.
Sebelum rujuk dicatat akan diperiksa terlebih dahulu :
  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk.
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i.
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu bekas istrinya.
  • Apakah ada persetujuan bekas istri.

SYARAT PERMOHONAN REKOMENDASI NIKAH

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
2. Pemberitahuan kehendak nikah dilakukan secara tertulis dengan mengisi Formulir Pemberitahuan dan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat keterangan untuk nikah dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
b. Kutipan akta kelahiran atau surat kenal lahir, atau surat keterangan asal usul calon mempelai dari kepala desa/lurah atau nama lainnya;
c. Persetujuan kedua calon mempelai;
d. Surat keterangan tentang orang tua (ibu dan ayah) dari kepala desa/pejabat setingkat;
e. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun;
f. Izin dari pengadilan, dalam hal kedua orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud huruf e di atas tidak ada;
g. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum mencapai umur 16 tahun;
h. Surat izin dari atasannya/kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/POLRI;
i. Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristeri lebih dari seorang;
j. kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
k. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/isteri dibuat oleh kepala desa/lurah ataupejabat setingkat bagi janda/duda;
3. Calon Pengantin Wanita (Calon Isteri) atau Wali Nikah memberitahukan kepada PPN wilayah tempat tinggal calon isteri untuk mendapat surat rekomendasi nikah;
4. Calon Isteri atau wali nikah menyediakan foto copy syarat dalam angka 2 sebagai arsip bagi PPN wilayah tempat tinggal calon isteri.
(Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah?)

SYARAT PERNDAFTARAN SURAT BUKTI PERKAWINAN WNI YANG DILANGSUNGKAN DI LUAR NEGERI

1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
2. Foto Copy Pasport Dengan Memperlihatkan Aslinya;
3. Foto Copy Dari Surat Bukti Perkawinan;
4. Foto Copy Sertifikat Nikah dari KBRI atau Foto Copy Akte Nikah
(?Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 1994 Tentang Pendaftaran Surat Bukti Perkawinan Warga Negara Indonesia Yang Dilangsungkan Di Luar Negeri?)

SYARAT LEGALISASI BUKU NIKAH DAN SURAT KETERANGAN STATUS

(1) Bagi suami istri yang telah selesai melangsungkan akad nikah dan menerima buku nikah, maka kepada suami istri dianjurkan melegalisasi copy buku nikah.
(2) Dalam hal legalisasi buku nikah atau surat keterangan status bukan untuk keperluan keluar negeri dapat dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat yang membidangi masalah kepenghuluan di tingkat kabupaten/kota, provinsi atau pusat.
(3) Bagi suami istri yang akan keluar negeri legalisasi buku nikahnya dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah atau Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
(4) Bagi mereka yang masih berstatus belum menikah/janda/duda dan akan melangsungkan pernikahan dan atau keperluan lain di luar negeri, legalisasi surat keterangan status dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan setempat dan pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
(5) Dalam hal pencatatan nikah dan rujuk dilaksanakan di luar negeri, legalisasi buku nikah dilakukan oleh pejabat yang membidangi masalah kekonsuleran pada Perwakilan Republik Indonesia setempat, atau Kepala KUA Kecamatan wilayah tempat tinggal yang berkepentingan, atau pejabat di tingkat pusat yang membidangi masalah kepenghuluan.
(Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No.477 tahun 2004 tentang Pencatatan Nikah?)

SYARAT PERMOHONAN DUPLIKAT BUKU NIKAH ATAU KUTIPAN AKTA NIKAH
1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga (KK);
2. Foto Copy Kutipan Akta Nikah;
3. Surat Permohonan Penerbitan Duplikat dari Pemohon;
4. Surat Kuasa Jika Pengajuan diwakilkan oleh Pihak lain;
5. Adanya Surat Laporan Kehilangan ataupun Surat Kerusakan Buku Kutipan Akta NIkah dari Kepolisian;
6. Surat Pernyataan bermaterai Rp.6.000,- yang dibuat oleh Suami dan/atau Isteri bahwa Kutipan Akta Nikah Asli tidak pernah digunakan untuk pengajuan Proses Perceraian Secara Resmi di Pengadilan Agama;
7. Pas Foto ukuran 2X3 masing-masing 4 Lembar.
(Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 11 Tahun 2007 Tentang Pencatatan Nikah)
Read More

Post Top Ad