Keluarga Sakinah adalah keluarga yang
dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan
material secara layak dan seimbang, diliouti suasana dan kasih saying antara
anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu
mengamalkan, mengahayati, dan memperdalam keimanan, ketaqwaan dan akhlaq
mulia. Keluarga sakinah meliputi, Keluarga Prasakinah, Keluarga Sakinah
I, Keluarga Sakinah II, Keluarga Sakinah III, Keluarga Sakinah III Plus.
Tujuan umum program Pembinaan Gerakan
Keluarga Sakinah adalah upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia secara
terpadu antara masyarakat dan pemerintah. Tujuan khusus program pembinaan
Gerakan Keluarga Sakinah adalah,
1. Menanamkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia melalui
pendidikan agama dalam keluarga, masyarakat, dan pendidikan formal;
2. Memberdayakan ekonom umat melalui peningkatan kemampuan ekonomi keluarga;
3. Meningkatkan gizi masyarakat melalui pembinaan calon pengantin, ibu hamil
dan menyusui, dan anak usia sekolah dengan pendekatan agama;
4. Meningkatkan kesehatan keluarga, masyarakat dan lingkungan melalui
pendekatan agama dan Gerakan Jum’at bersih;
5. Meningkatkan upaya penanggulangan Penyakut Menular Seksual dan HIV/AIDS
melalui pendekatan moral keagamaan.
Sebagai unit pelaksana teknis Bimbingan
Masyaarakat Islam, kantor Urusan Agama Kecamatan Sekupang, dalam melaksanakan
atas kebijakan dan implementasi di masyarakat, memiliki program sebagai
berikut:
1. Mengadakan Kegiatan Kursus Calon Pengatin bekerjasama dengan Badan
Penasehatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang diselenggarakan setiap
2 (dua) kali pertemuan, dengan penyesuaian jadwal dengan BP4 Kota Batam;
2. Memberikan sertifikat BP4 kepada Calon Pengantin (Catin) setelah mengikuti
kegiatan Kursus Calon Pengantin (Suscatin);
3. Mendistribusikan kepada masyarakat khususnya catin atas modul atau majalah
perkawinan yang tersedia di KUA Kecamatan Sekupang yang disusun oleh BP4 Pusat;
4. Bekerjasama dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional untuk memberikan
sosialisasi baik terhadap Keluarga Sakinah Pra-Nikah maupun Pasca Nikah,
serta remaja usia nikah;
5. Bekerjasama dengan Pengawas dalam mensosialisasikan terhadap pengawasan
pembentukan moral melalui dunia pendidikan formal;
6. Mengadakan pemilihan Keluarga Sakinah Percontohan ditingkat kecamatan
dengan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait;
7. Mengikutsertakan Keluarga Sakinah Percontohan Tingkat Kecamatan, untuk
mengikuti pemilihan di tingkat Kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar