KUA Sekupang Batam: Berita
Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

HOT

Post Top Ad

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Juli 2017

Juli 07, 2017 0
BOGOR, muslimdaily.net – Rangkaian tahapan implementasi Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), terus berkembang progresif saat ini. Beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait regulasi halal juga telah dipersiapkan. Badan Pelaksana  (BP) JPH telah pula dibentuk dengan struktur yang terus bekerja untuk merampungkan implementasi amanat Undang-undang tersebut. Dalam tahap akhir, Kepala BP JPH akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dengan tenggat waktu diproyeksikan pada Oktober 2017 siap dikeluarkan.
Dan implementasi UU JPH dengan perangkat regulasinya akan membawa beberapa implikasi dalam tatanan maupun proses sertifikasi halal di Indonesia. Demikian dikemukakan Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., pada kesempatan Silaturahim Ramadhan LPPOM MUI bersama para pimpinan Sekretariat Halal Indofood (SHI) dan Internal Halal Audit (IHA) Indofood, dan LPPOM MUI di Global Halal Center Bogor.
“Di antaranya, Fatwa Halal oleh Komisi Fatwa MUI akan menjadi dokumen negara dengan kekuatan hukum secara legal formal dan pasti,“ tuturnya dalam silaturahim yang dilangsungkan pada 12 Juni 2017 lalu di Gedung Pertemuan sekaligus Kantor Pusat LPPOM MUI di Bogor, demikian pemberitaan halalmui.org.
Hal ini disebutkan secara eksplisit pada Pasal 1 UU JPH: “Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI”.
Secara lebih rinci, pada Pasal 10 ayat (1) disebutkan pula: Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan dalam bentuk: (a). sertifikasi Auditor Halal; (b) penetapan kehalalan Produk; dan (c) akreditasi LPH. Dan pada ayat (2) dinyatakan: Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.
Dengan pemerkuatan legal formal ini, maka masyarakat konsumen, terutama umat Islam, dapat menjadi lebih nyaman dan memperoleh ketenteraman batin dalam mengkonsumsi produk yang dibutuhkannya. Karena negara hadir secara nyata, melindungi warganya dalam aspek konsumsi yang diperlukan masyarakat.
Selama ini Fatwa Halal MUI itu hanya bersifat rekomendasi bagi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini BPOM, untuk pencantuman label halal di kemasan produk yang diedarkan/dipasarkan di Indonesia.
Read More
Juli 07, 2017 0
Al Khidmah Batam —Dalam rangka menguatkan akidah dan membentengi masyarakat dari pengaruh globalisasi dan berbagai paham yang muncul di tengah masyarakat,  di Masjid Al-Kautsar Tiban Kampung Sekupang Batam, .Kepala KUASekupang H. Hamizar, S.Sos, M.Sy bekerja sama dengan unsur Muspika Kecamatan Sekupang Kota Batam mengadakan acara “Sekupang Berzikir”.
Hadir pada acara tersebut,  Ibu Camat Hj. Zurniati, SIP, M. SI,  Kompol Ryhmsamtono, Kapolsek Sekupang, dan Danramil, kegiatan ini didukung penuh oleh Ormas Islam se-Kecamatan Sekupang,  serta organisasi keagamaan seperti DMI,MUI, PMB , PHBI, IPIM, dan BKMT.  
“Tujuan dari acara yang dilaksanakan adalah semoga Kecamatan Sekupang selalu dijaga Allah, dan, mewujudkan masyarakat sakinah dan generasi sholeh dan sholehah”, tutur Hamizar selaku Ka. KUA Kec. Sekupang.
Pada sisi lain masyarakat Kecamatan Sekupang harus mampu menciptakan masyarakat yang  mampu menjaga keamanan minimal jadi polisi bagi diri sendiri. Demikian disampaikan Kapolsek Sekupang. 
Acara  tersebut  membuktikan bahwa masyarakat Sekupang sangat peduli terhadap pengaruh globalisasi dan harus bisa membentengi diri dari berbagai aliran yang muncul yang akhir-akhir ini, disamping itu dapat meminimalisir pengaruh kejahatan yang terjadi dikalangan masyarakat . ( JZMI)*
Read More

Keren! Ini Balai Nikah KUA Kec. Sekupang, Batam

Juli 07, 2017 0

Batam, bimasislam – Kantor Urusan Agama (KUA) di beberapa daerah di Indonesia kini mulai memperhatikan fasilitas pernikahan yang lebih dikenal dengan balai nikah. KUA Kecamatan Sekupang Kota Batam adalah salah satu yang memiliki fasilitas yang tidak kalah keren dengan gedung pertemuan yang biasa memasang tarif mahal.
Terletak tepat di samping kantor utama KUA Kec. Sekupang, balai nikah ini terlihat mencolok dengan warna hijau. Selain letaknya dipinggir jalan, posisinya sangat strategis karena berdekatan dengan kawasan perkantoran, salah satunya Kantor Kementerian Agama Kota Batam.
Tidak seperti kebanyakan layanan gratis, balai nikah ini terlihat mendapat perawatan khusus. Semua sudut terlihat rapi dan bersih, tidak ada satupun sampah terlihat. Rerumputan hijau semakin menambah suasana asri. Siapapun yang datang akan disambut sembilan anak tangga menuju lokasi sakral umat Islam yakni pernikan.
Balai nikah ini diperuntukkan kepada masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan di hari dan jam kerja, si kaya dan si miskin diperlakukan sama. Selain memiliki ruangan yang besar, di dalam balai nikah juga dilengkapi berbagai sarana seperti satu set meja kursi untuk ijab qabul, pendingin ruangan dan pengeras suara. Tidak hanya itu, tempat pelaminan juga terlihat istimewa.
Pekan lalu, Jum’at (24/2) bimasislam bersama Kepala KUA Sekupang, Hamizar meninjau langsung balai nikah. Melalui fasilitas ini, dirinya berharap masyarakat dapat terlayani dengan baik. “Alhamdulillah, inilah balai nikah kami, semoga masyarakat dapat terlayani dengan baik”, ujar Hamizar.
Pelayanan di KUA Sekupang memang layak mendapatkan apresiasi karena masyarakat yang hendak melangsungkan pernikahan betul-betul mendapatkan priototas utama. Selagi di jam dan hari kerja calon pengantin tidak perlu mengeluarkan biaya alias nol rupiah.   
Data KUA Kec Sekupang, dalam sebulan ada kurang lebih 50 peristiwa nikah dan empat puluh persennya dilaksanakan di balai nikah milik KUA Kec Sekupang, “Bulan lalu ada 47 pernikahan, 19 pernikahan dilaksanakan  di balai nikah”, ungkap Hamizar.
Karena tempatnya yang nyaman banyak pasangan yang melangsungkan prosesi resepsi di balai nikah, terutama masyarakat pendatang. “alhamdulillah tempatnya nyaman sehingga para pekerja yang tinggal di apartemen dan sejenisnya lebih memilih nikah di KUA”, pungkas pria murah senyum ini. (syam/syam) 
Read More

Post Top Ad