A. Zakat.
Zakat menurut etimologi
Zakat menurut etimologi
Zakat menurut etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan
zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil
zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar
zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.
Zakat menurut terminologi
Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan
oleh Allah swt. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam
Al-quran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang
diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta
yang diambil dari harta orang yang berzakat.
Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti
firman Allah swt. yang berarti, “Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka,
dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat
mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka.” (Q.S. At
Taubah, 103). Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah saw. ketika memberangkatkan
Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, “Beritahulah mereka, bahwa Allah
mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan
kepada fakir miskin di kalangan mereka.” (Hadis ini diketengahkan oleh banyak
perawi).
B. Wakaf.
Wakaf merupakan perbuatan hukum yang
telah hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap
serta masih tersebar dalam berbagai praturan perndang-undangan. Lembaga wakaf
sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu
dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk
memajukan kesejahteraan umum.
Melalui peraturan-perundang-undangan wakaf saat ini, terlihat jelas dalam
Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintahnya No.
42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang
Wakaf. Disebutkan jelas mengenai jenis bendawakaf yang mengalami perubahan
besar di Indonesia, yaitu :
- Harta benda wakaf benda tidak bergerak.
- Harta benda wakaf benda bergerak.
- Menerima permohonan harta benda wakaf tidak bergerak.Memberikan dan mencatat proses Ikrar Wakaf atas benda wakaf tidak bergerak.
- Memberikan pengesahan nazir dengan koordinasi pada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
- Mendata harta benda wakaf tidak bergerak.
- Melakukan pengawasan terhadap system pengelolaan tanah Wakaf oleh Nazir.
- Mengakomodir adanya permohonan Perubahan Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak.
PROSEDUR WAKAF :
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut:
- Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4.
- Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
- Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
- Mengisi Formulir Model WK dan WD.
- Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
- Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
- Foto Copy KTP para Saksi.
- Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
- Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta
- Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
- Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN
Ilustrasi Proses Wakaf :
- Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
- Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
- PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
- Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
- Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
- PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7.
- Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf.
- Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4
Saya sedang belajar dan artikel ini sangat berguna buat saya. Mantap!! zakat online terpercaya | donasi online rumah yatim | sedekah online
BalasHapus