Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekupang menfasilitasi pengukuran arah kiblat tempat ibadah di wilayah kecamatan setempat, baik itu masjid, musholla, langgar ataupun lapangan-lapangan yang akan digunakan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha. Adapun tatacara dan persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Takmir masjid/musholla/langgar membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam melalui KUA Kecamatan Sekupang. Surat permohonan ini dibuat rangkap 2 (dua). Lembar surat pertama untuk Kankemenag Kota Batam dan lembar surat kedua untuk arsip dan dokumen KUA kecamatan Sekupang.
- KUA Kecamatan Sekupang melakukan sosialisasi Arah Kiblat kepada jama'ah/pengguna tempat ibadah.
- Pengajuan permohonan ukur arah kiblat ini diteruskan ke Kementerian Agama Kota Batam setelah dilakukan musyawarah dan disepakati antara takmir masjid/mushollah/langgar dengan para jamaahnya.
- Tim Badan Hisab Ru'yat (BHR) Kemenag Kota Batam melakukan pengukuran/kalibrasi Arah Kiblat didampingi petugas KUA Kecamatan Sekupang.
- Takmir/pengurus menyesuaikan shaf-shaf berdasarkan hasil ukur arah kiblat.
- Kementerian Agama Kota Batam menerbitkan Sertifikat Arah Kiblat.
- Takmir Masjid memasang Sertifikat Arah Kiblat di tempat yang mudah diketahui oleh Jama'ah.
this blog is very useful and relevan with article i've read, for more detail you can visit https://unair.ac.id/perkembangan-penelitian-tentang-hotel-syariah/
BalasHapus