KUA Sekupang Batam
Nikah di KUA GRATIS, di luar KUA membayar Rp 600.000,-, disetorkan langsung ke Bank Menggunakan Kode Billing PNBP NR, Zona Integritas KUA, tolak Gratifikasi, Korupsi dan Pungli, Laporkan jika terbukti !

HOT

Post Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 08 Juli 2017

Pengukuran Arah Kiblat

Juli 08, 2017 1
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekupang menfasilitasi pengukuran arah kiblat tempat ibadah di wilayah kecamatan setempat, baik itu masjid, musholla, langgar ataupun lapangan-lapangan yang akan digunakan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha.  Adapun tatacara dan persyaratannya adalah sebagai berikut:
  • Takmir masjid/musholla/langgar membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam melalui KUA Kecamatan Sekupang. Surat permohonan ini dibuat rangkap 2 (dua). Lembar surat pertama untuk Kankemenag Kota Batam dan lembar surat kedua untuk arsip dan dokumen KUA kecamatan Sekupang.
  • KUA Kecamatan Sekupang melakukan sosialisasi Arah Kiblat kepada jama'ah/pengguna tempat ibadah.
  • Pengajuan permohonan ukur arah kiblat ini diteruskan ke Kementerian Agama Kota Batam setelah dilakukan musyawarah dan disepakati antara takmir masjid/mushollah/langgar dengan para jamaahnya.
  • Tim Badan Hisab Ru'yat (BHR) Kemenag Kota Batam melakukan pengukuran/kalibrasi Arah Kiblat didampingi petugas KUA Kecamatan Sekupang.
  • Takmir/pengurus menyesuaikan shaf-shaf berdasarkan hasil ukur arah kiblat.
  • Kementerian Agama Kota Batam menerbitkan Sertifikat Arah Kiblat.
  • Takmir Masjid memasang Sertifikat Arah Kiblat di tempat yang mudah diketahui oleh Jama'ah.




Read More

PELAYANAN BIMBINGAN ZAKAT DAN WAKAF

Juli 08, 2017 1
A.  Zakat.

 Zakat menurut etimologi

Zakat menurut etimologi berarti, berkah, bersih, berkembang dan baik. Dinamakan zakat karena, dapat mengembangkan dan menjauhkan harta yang telah diambil zakatnya dari bahaya. Menurut Ibnu Taimiah hati dan harta orang yang membayar zakat tersebut menjadi suci dan bersih serta berkembang secara maknawi.

Zakat menurut terminologi

Zakat menurut terminologi berarti, sejumlah harta tertentu yang diwajibkan oleh Allah swt. untuk diberikan kepada para mustahik yang disebutkan dalam Al-quran. Atau bisa juga berarti sejumlah tertentu dari harta tertentu yang diberikan untuk orang tertentu. Lafal zakat dapat juga berarti sejumlah harta yang diambil dari harta orang yang berzakat.

Zakat dalam Alquran dan hadis kadang-kadang disebut dengan sedekah, seperti firman Allah swt. yang berarti, “Ambillah zakat (sedekah) dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah buat mereka, karena doamu itu akan menjadi ketenteraman buat mereka.” (Q.S. At Taubah, 103). Dalam sebuah hadis sahih, Rasulullah saw. ketika memberangkatkan Muaz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda, “Beritahulah mereka, bahwa Allah mewajibkan membayar zakat (sedekah) dari harta orang kaya yang akan diberikan kepada fakir miskin di kalangan mereka.” (Hadis ini diketengahkan oleh banyak perawi).


B. Wakaf.

Wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah hidup dan dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap serta masih tersebar dalam berbagai praturan perndang-undangan. Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Melalui peraturan-perundang-undangan wakaf saat ini, terlihat jelas dalam Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintahnya No. 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Disebutkan jelas mengenai jenis bendawakaf yang mengalami perubahan besar di Indonesia, yaitu :
  • Harta benda wakaf benda tidak bergerak.
  • Harta benda wakaf benda bergerak.
Implementasi pelayanan wakaf di KUA Kecamatan Grogol Petamburan, tidak terlepas dari Kewenangan Kepala KUA Kecamatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf. Sebagai unit pelaksana teknis yang mendapatkan tugas dalam memberikan pelayanan pembinaan Wakaf, KUA Kecamatan Sekupang, memberikan pelayanan sebagai berikut:
  • Menerima permohonan harta benda wakaf tidak bergerak.Memberikan dan mencatat proses Ikrar Wakaf atas benda wakaf tidak bergerak.
  • Memberikan pengesahan nazir dengan koordinasi pada Badan Wakaf Indonesia (BWI).
  • Mendata harta benda wakaf tidak bergerak.
  • Melakukan pengawasan terhadap system pengelolaan tanah Wakaf oleh Nazir.
  • Mengakomodir adanya permohonan Perubahan Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak.
PROSEDUR WAKAF :

Datang ke KUA untuk pembuatan AIW/APAIW dengan membawa dokumen sebagai berikut: 
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (bagi yang sudah sertifikat), atau surat-surat pemilikan tanah (termasuk surat pemindahan hak, surat keterangan warisan, girik dll) bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat.Surat Pernyataan Wakaf , asli dan Foto Copy rangkap 4. 
  • Surat Keterangan dari Lurah setempat yang diketahui Camat bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
  • Susunan Pengurus Masjid/Mushalla atau lainnya yang ditanda tangani Ketua dan diketahui oleh Lurah setempat.
  • Mengisi Formulir Model WK dan WD.
  • Foto Copy KTP Wakif (yang berwakaf) apabila masih hidup.
  • Foto Copy KTP para Pengurus yang akan ditetapkan sebagai Nadzir Wakaf.
  • Foto Copy KTP para Saksi.
  • Menyerahkan Materai bernilai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sebanyak 7 lembar.
  • Menanda tangani Ikrar Wakaf (W1) bagi Wakif yang masih hidup dan Akta Ikrar Wakaf (AIW)/Akta Pengganti Akta
  • Ikrar Wakaf (APAIW) setelah semua surat-surat lengkap dan diketik oleh petugas.
  • Membuat surat kuasa kepada PPAIW untuk proses pendaftaran ke BPN
Ilustrasi Proses Wakaf :

  • Sebuah Keluarga bermusyawarah terlebih dahulu untuk mewakafkan tanah miliknya.
  • Kepala Keluarga (selaku Wakif), bersama Nadzir (Pengurus wakaf) dan saksi datang ke KUA menghadap Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
  • PPAIW memeriksa persyaratan Wakaf dan selanjutnya mengesahkan Nadzir.
  • Wakif mengucapkan Ikrar Wakaf dihadapan saksi-saksi dan PPAIW, selanjutnya membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan salinannya.
  • Wakif, Nadzir dan saksi pulang dengan membawa AIW (form W.2a).
  • PPAIW atas nama Nadzir menuju ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dengan membawa berkas permohonan pendaftaran Tanah Wakaf dengan pengantar form W.7.
  • Kantor Pertanahan memproses sertifikat Tanah Wakaf.
  • Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Nadzir, selanjutnya ditunjukkan kepada PPAIW untuk dicatat pada daftar Akta Ikrar Wakaf form W.4


Read More

Download Peraturan Perundang-Undangan

Juli 08, 2017 0

I. Undang-undang :

II. Peraturan Pemerintah
III. Peraturan Menteri Agama
IV. Peraturan Direktur Jenderal
Read More

Jumat, 07 Juli 2017

Pelayanan Bimbingan Manasik Haji

Juli 07, 2017 0
Manajerial Pelaksanaan Bimbingan Manasik Haji
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan ditugaskan berdasarkan Kebijakan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji dengan semenjak tahun 2006 telah ikut dilembagakan secara formal dan sebagai institusi terdepan yang menyampaikan informasi dan melakukan pembinaan melalui bimbingan manasik haji. Penyelenggaraan bimbingan melalui mansik haji merupakan tugas pelimpahan, maka dalam pelaksanaannya selalu menunggu petunjuk dan arahan dari Kankemenag Kota Padang dan begitu pula Kakanmenag Kota Padang setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kakanmenag Provinsi Sumatera Barat. Demikian juga halnya informasi jumlah jama’ah yang akan mengikuti bimbingan manasik haji baru diterima Kepala KUA Kecamatan setelah jama’ah membayar storan pelunasan BPIH pada Bank BPS, dan data tersebut bersumber Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kankemenag Kota Batam.
Memperhatikan prosedural kerja yang dilakukan Kepala KUA Kecamatan secara manajerial telah menunjukan kinerja yang cukup baik, namun oleh karena program ini merupakan limpahan, program bersifat insidentil, dilakukan pada waktu yang kesannya dipadatkan sepuluh kali pertemuan pada hari kerja dan kesibukan aktivitas jama’ah dengan pekerjaannya sehari-hari. Begitu pelaksanaannya setelah mendekati saat-saat keberangkatan jama’ah ke tanah suci, mereka pada umumnya telah selesai mengikuti pembelajaran manasik haji di Kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH) pada waktu yang relatif lama.
Berkenaan dengan peningkatan peran KUA dalam mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang haji dan melaksanakan bimbingan manasik haji, maka penulis menawarkan soslusi sebagai alternatif untuk memecahkan persolan tersebut;
a. Pihak Kementerian Agama untuk membenahi dan meningkatkan
peran KUA yang mempunyai tugas pokoknya sebagai penyeleggara haji di tingkat Kecamatan, seperti halnya ditetapkan tugas pokok KUA dalam memberikan pelayanan nikah dan rujuk.
b. Diperlukan adanya sosialisasi dan pemberitahuan semenjak semula
dari pihak Kemenag Kabupaten / Kota untuk menginformasikan bahwa pelaksanaan bimbingan manasik haji dilaksanakan di KUA Kecamatan yang mewilayahi tempat tinggal jama’ah bersangkutan. Penyebaran informasi ini tentu dengan berbagai cara dapat dilakukan, apakah brosur, spanduk, pengumuman saat jama’ah melakukan pendaftaran.
c. Untuk memdapatkan petugas lebih profesional sebagai petugas penylenggara haji di tingkat KUA Kecamatan perlu diadakan pendidikan dan pelatihan dari pihak atasan yaitu Kanwil Kemenag Provinsi yang bekerja sama dengan Balai Diklat Keagamaan di wilayah kerja masing-masing.
d. Mendapatkan pemahaman manasik yang lebih komprehnesif dan lebih matang lagi, maka pelaksanaannya telah dimulai semenjak awal, artinya begitu sudah mengetahui bahwa jama’ah itu berangkat tahun haji bersangkutan, sejak itu juga diprogramkan kegiatan manasik, tentulah tidak akan terjadi manasik secara mendadak atau dipadatkan pada sepuluh hari secara berturut. .
e. Untuk kelancaran pelaksanaan program bimbingan manasik haji di tingkat kecamatan yang merupakan diadakan dan droping dari Kementerian Agam Pusat, seperti mencairkan dana diambilkan komponen BPIH sebagai biaya penyelenggaraan manasik haji, pemberian buku bimbingan manasik dan petunjuk teknis lainnya diturunkan dan diberikan lebih awal.

2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran Manasik Haji
Sehubungan dengan pelaksanaan proses pembelajaran dalam kegiatan bimbingan manasik haji di Kecamatan akan dipengaruhi oleh beberapa komponen yang sangat menentukan keberhasilan atau tidaknya dalam kegiatan tersebut. Oleh karena Kepala KUA sebagai manajerial pelaksanaan proses pembelajaran, perlu mencari tutor / intruktur yang profesional dalam penyampaian materi kepada jama’ah. Di antara yang sangat mempengaruhi keberhasilan pembelajaran itu adalah :

a. Metode Mengajar Instruktur Yang Relevan dengan Kondisi Jam’ah
Menurut Wahyu Suprapti (2002:9) bahwa proses pembelajaran sebagai aktivitas berfikir berjalan lancar apabila diperoleh pemahaman dari materi yang dipelajari, sebaliknya aktivitas otak untuk berfikir akan pusing atau letih manakala tidak memperoleh sesuatu yang dipelajari.
Untuk itu diperlukan suatu usaha agar peserta dapat dengan mudah menyerap informasi yang telah disajikan oleh instruktur maupun sesama jama’ah sebagai sumber belajar. Tentunya hal ini akan tercapai, manakala instruktur dapat memilih metode dan strategi pembelajaran yang sesuai dengan informasi yang akan disampaikan. Penyampaian informasi itu apakah masih baru, pengulangan, informasi sederhana atau hal biasa-biasa saja yang sudah diketahui selama ini..
Seorang instruktur akan dapat memotivasi peserta bimbingan manasik semakin meningkat perhatian dan kehadirannya. Setiap hari otak manusia selalu dibanjiri oleh bermacam informasi yang mengharuskan otak untuk merespon. Otak akan merespon dengan baik apabila struktur bagian bawah terpelihara dengan baik. Untuk itulah maka perlu diciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan. Hal ini akan mempermudah peserta dalam menyerap informasi karena lapisan otak bagian bawah dapat berfungsi dengan baik, sehingga Neokorteks dapat berfungsi dengan baik. Hal ini akan tercapai apabila didukung oleh penggunaan ragam metode.

b. Kualitas Instruktur / Tutor
Sebagai seorang instruktur harus mampu mengajar peserta bimbingan manasik haji, merasa rugi peserta bimbingan kalau dia tidak ikut dengan materi yang disampaikan instruktur tersebut. Untuk itu instruktur haruslah mempunyai pengetahuan yang tepat dan mencukupi tentang materi yang diajarkan. Selain itu, sebagai seorang guru haruslah mampu merancang kegiatan pembelajaran secara tepat dan fleksibel, karena melihat tingkat pemahaman dari peserta, ketersediaan materi, tingkat umur peserta, waktu bimbingan manasik yang memungkinkan jama’ah menghadirinya, dan ketersediaan alat bantu serta ketersediaan peralatan yang cukup memadai.

c. Waktu, Sarana dan Prasarana Yang Sangat Terbatas
Jangka waktu bimbingan dan pelatihan yang dijadwalkan sangat menentukan keberhasilan suatu kegiatan pembelajaran, lebih lama waktu latihan diselenggarakan, lebih banyak kemungkinan bahwa pelatih akan mempraktekkan dan peragaan yang dikehendaki. Sehingga memungkinkan peserta bimbingan manasik dapat mengetahui secara teori-teori dan juga diharapkan dapat mempraktekkan setiap yang sudah dipelajari.
Begitu pula kelengkapan sarana dan prasarana yang tersedia mempunyai arti penting dalam kegiatan pembelajaran manasik, seperti ruang lokal / aula sebagai tempat pembelajaran brlangsung, maket mini perjalanan haji, mic alat pengeras suara, papan tulis, laptop, infokus, tempat melakukan praktek manasik haji atau setidaknya ada alat peraga yang dapat menggairahkan peserta. Dengan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai itu akan membuat peserta bimbingan ibadah haji akan lebih terfokus dan bersemangat mengikuti kegiatan manasik ini. Tentunya akan sangat menarik bagi peserta bimbingan mansik haji manakala tersedianya sarana dan prasarana yang cukup dalam kegiatan pembelajaran.

2. Peningkatan Citra KUA Dalam Penyelenggaraan Haji
Untuk meningkatkan citra KUA dalam pembinaan melalui bimbingan manasik haji diperlukan sejumlah sumber daya manusia masing-masing KUA masih kurang perlu dibenahi, sehingga tenaga profesional dapat mengelola haji secara baik, dan akan dapat menghilangkan kritikan dan sorotan oleh pihak lain. Masalah yang menonjol adalah masih diperlukan penataan kantor yang lebih serius, baik sumber daya manusia maupun perangkat perkantoran seperti ruang pertemuan, mobiler, lemari, komputer, dan lain-lain.
Di sisi lain, dengan adanya Kepala KUA yang belum menunaikan ibadah haji secara psikologis sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan membimbing jama’ah haji, sehingga dikala Kepala KUA memberikan manasik atau menceramahkan tentang perhajian, maka jama’ah ada meragukan kemampuan pejabat tersebut. Karenanya perlu diberikan secara luas kesempatan kepada Kepala KUA untuk menjadi pembimbing haji yang mendamping jama’ah sampai tanah suci. Melihat perkembangan seperti ini, sebaiknya segera direspon positif keinginan Kepala KUA-KUA ini, yang merupakan konsekwensi logis dilibatkannya KUA sebagai pembimbing haji
Hambatan opersional kerja sehari-hari perlu adanya perangkat kerja yang memadai untuk melaksanakan tugas. Kekurangan perangkat kerja akan menajdi penghambat pencapaian sasaran, misalnya belum adanya lemari penyimpan arsip, sehingga untuk sementara terletak dalam laci meja , tentu juga akan menghambat karena mau mencari arsip surat harus membongkar surat lain dalam laci meja terlebih dahulu.

3. Faktor Pendukung dan Penghambat Peran KUA sebagai Lembaga Pembimbing Haji
a. a. Faktor Pendukung
Untuk keberhasilan KUA mengelola pembinaan adanya perangkat aturan dan ketentuan yang memfungsikan KUA sebagai lembaga resmi pemerintah untuk melakukan pembinaan jama’ah haji. Disamping itu adanya kemauan yang kuat para Kepala-Kepala KUA untuk mengangkatkan dan mensukseskan kegiatan tersebut, karena menurut pendapat mereka mengurus orang-orang berhaji termasuk nilai ibadah. Begitu pula adanya jaringan organisasi dan pelayanan kehidupan beragama dalam masyarakat. Demikian pula halnya, adanya personil pegawai atau staf yang memiliki semangat, komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan yang diberikan pemerintah kepadanya.

b. Faktor Penghambat
Masing-masing Kepala KUA sudah memprogramkan pelaksanaan pembinaan jama’ah haji, oleh karena kegiatan menyangkut dengan menyukseskan kebijakan dari atasan, maka dengan segala daya dan upaya berusaha melaksanakan dengan optimal. Namun dalam pelaksanaan tentu ditemukan faktor penghambat, antara lain :
1. Keterlambatan droping dana dari Kementerian Agama Pusat, menyebabkan pelaksanaan bimbingan manasik haji terkesan dipadatkan dan tergesa-gesa.
2. Buku bimbingan manasik haji yang diterbitkan dari Kementerian
Agama Pusat pengiriman kedaerah dan sampai kejama’ah sering dikala akan mendakti masa keberangkatan ke tanah suci Mekkah.
3. Keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh KUA Kecamatan menjadi salah satu kendala dalam melaksanakan bimbingan jama’ah haji.
4. Adakan analisis lingkungan, memikirkan dan mencari tempat bimbingan yang strategis, apalagi jema’ah haji berstatus ekonomi menengah keatas, banyak yang membawa kendaraan, maka berarti diperlukan lahan parkir yang luas.


Read More

Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah

Juli 07, 2017 0
Keluarga Sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spiritual dan material secara layak dan seimbang, diliouti suasana dan kasih saying antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, mengahayati, dan memperdalam keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia. Keluarga sakinah meliputi, Keluarga Prasakinah, Keluarga Sakinah I, Keluarga Sakinah II, Keluarga Sakinah III, Keluarga Sakinah III Plus.

Tujuan umum program Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah adalah upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia secara terpadu antara masyarakat dan pemerintah. Tujuan khusus program pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah adalah,
1.      Menanamkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia melalui pendidikan agama dalam keluarga, masyarakat, dan pendidikan formal;
2.      Memberdayakan ekonom umat melalui peningkatan kemampuan ekonomi keluarga;
3.      Meningkatkan gizi masyarakat melalui pembinaan calon pengantin, ibu hamil dan menyusui, dan anak usia sekolah dengan pendekatan agama;
4.      Meningkatkan kesehatan keluarga, masyarakat dan lingkungan melalui pendekatan agama dan Gerakan Jum’at bersih;
5.      Meningkatkan upaya penanggulangan Penyakut Menular Seksual dan HIV/AIDS melalui pendekatan moral keagamaan.

Sebagai unit pelaksana teknis Bimbingan Masyaarakat Islam, kantor Urusan Agama Kecamatan Sekupang, dalam melaksanakan atas kebijakan dan implementasi di masyarakat, memiliki program sebagai berikut:
1.      Mengadakan Kegiatan Kursus Calon Pengatin bekerjasama dengan Badan Penasehatan Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang diselenggarakan setiap 2 (dua) kali pertemuan, dengan penyesuaian jadwal dengan BP4 Kota Batam;
2.      Memberikan sertifikat BP4 kepada Calon Pengantin (Catin) setelah mengikuti kegiatan Kursus Calon Pengantin (Suscatin);
3.      Mendistribusikan kepada masyarakat khususnya catin atas modul atau majalah perkawinan yang tersedia di KUA Kecamatan Sekupang yang disusun oleh BP4 Pusat;
4.      Bekerjasama dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional untuk memberikan sosialisasi baik terhadap Keluarga Sakinah Pra-Nikah maupun Pasca Nikah, serta  remaja usia nikah;
5.      Bekerjasama dengan Pengawas dalam mensosialisasikan terhadap pengawasan pembentukan moral melalui dunia pendidikan formal;
6.      Mengadakan pemilihan Keluarga Sakinah Percontohan ditingkat kecamatan dengan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait;

7.      Mengikutsertakan Keluarga Sakinah Percontohan Tingkat Kecamatan, untuk mengikuti pemilihan di tingkat Kota.
Read More

Post Top Ad