Kantor Urusan
Agama Kecamatan Sekupang merupakan salah satu wilayah administrasi KUA Kecamatan
dari dua belas KUA Kecamatan yang ada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kantor
Urusan Agama Kecamatan Sekupang dibentuk atas dasar Keputusan Menteri Agama
(KMA) Nomor 323 Tahun 2002. Sebelum terbentuknya KUA Kecamatan Sekupang,
dahulunya merupakan bagian dari wilayah administrasi KUA Kecamatan Batam Barat
.
Merujuk
Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 yang ditetapkan di jakarta tanggal 04 Oktober
1999, maka dimekarkanlah jumlah kecamatan di Kota Batam yang dahulunya hanya
terdiri dari tiga kecamatan berkembang menjadi delapan kecamatan yang salah
satunya adalah Kecamatan Sekupang,
selanjutnya seiring perkembangan jumlah penduduk serta perkembangan sosial dan
ekonomi Kota Batam, maka Pemerintah Kota
Batam memekarkan kembali kecamatan yang
ada menjadi dua belas kecamatan sesuai dengan Perda Nomor 02 Tahun 2005 tentang
pemekaran, perubahan, pembentukan kecamatan dan kelurahan dalam daerah Kota
Batam, yang semula terdiri dari 8 Kecamatan dan 51 Kelurahan menjadi 12
Kecamatan dan 64 Kelurahan. Implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2005, KUA Kecamatan Sekupang mengalami perubahan baik struktur pemerintahan
ataupun penataan wilayahnya menjadi wilayah Kecamatan Sekupang membawahi 7 ( tujuh ) Kelurahan yaitu :
1.Kel.
Sei Harapan
2.Kel.Tanjung
Pinggir
3.Kel.Tanjung
Riau
4.Kel.Tiban
Baru
5.Kel.Tiban
Indah
6.Kel.Patam
Lestari
7.Kel.Tiban
Lama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar