Hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun, setiap orang bebas memilih agama dan beribadat menurut agamnya.
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Pasal 29
ayat (2), “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu’’.
Pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk melaksanakan
ajaran agama dan ibadat pemeluk-pemeluknya sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, tidak menyalahgunakan atau menodai agama, serta
tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekupang, turut serta mensukseskan dan
turut serta membina Masyarakat, beragama dan antar beragama, denngan
menerapakan beberapa program kerja di bidang pelayanan bimbingan kemasjidan,
yaitu:
1. Mendata sarana ibadah
di lingkungan Kecamatan Sekupang;
2. Mendata jumlah
penduduk berdasarkan pemeluk agama;
3. Memberikan bantuan
infaq Al-qur’an kepada sarana ibadah Masjid dan Mushollah, ataupun majelis
taklim yang membutuhkan;
4. Mensosialisasikan
beberapa kebijakan pemerintah dibidang pembinaan kemasjidan, diantaranya:
a. Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : D/INS/62/1975 tentang Pengelolaan
Kemakmuran Masjid;
b. Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : D//INST/100/75 Tentang
Pendirian/Penyediaan Tempat-Tempat Sholat;
c. Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor : KEP/D/101/75 Tentang Tuntunan
Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musholla;
d. Peraturan Bersama Menteri Agama dan menteri Dalam Negeri Nomor : 09 tahun
2006, Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum
Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
5. Menjalin komunikasi
dengan instansi terkait dan tokoh masyarakat keagamaan, dalam menjalin
komunikasi beragama;
6. Memperingati hari-hari
besar keagamaan, bekerjasama dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar