Kantor Urusan Agama Kecamatan Sekupang menfasilitasi pengukuran arah kiblat tempat ibadah di wilayah kecamatan setempat, baik itu masjid, musholla, langgar ataupun lapangan-lapangan yang akan digunakan untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri dan Idul Adha.  Adapun tatacara dan persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Takmir masjid/musholla/langgar membuat surat permohonan untuk pengukuran arah kiblat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam melalui KUA Kecamatan Sekupang. Surat permohonan ini dibuat rangkap 2 (dua). Lembar surat pertama untuk Kankemenag Kota Batam dan lembar surat kedua untuk arsip dan dokumen KUA kecamatan Sekupang.
 - KUA Kecamatan Sekupang melakukan sosialisasi Arah Kiblat kepada jama'ah/pengguna tempat ibadah.
 - Pengajuan permohonan ukur arah kiblat ini diteruskan ke Kementerian Agama Kota Batam setelah dilakukan musyawarah dan disepakati antara takmir masjid/mushollah/langgar dengan para jamaahnya.
 - Tim Badan Hisab Ru'yat (BHR) Kemenag Kota Batam melakukan pengukuran/kalibrasi Arah Kiblat didampingi petugas KUA Kecamatan Sekupang.
 - Takmir/pengurus menyesuaikan shaf-shaf berdasarkan hasil ukur arah kiblat.
 - Kementerian Agama Kota Batam menerbitkan Sertifikat Arah Kiblat.
 - Takmir Masjid memasang Sertifikat Arah Kiblat di tempat yang mudah diketahui oleh Jama'ah.
 














